Search

12 Maret 2026

|

Hukum & Kriminal

Rusak Tenda Satgas PKH hingga Kuasai Lahan Ilegal, Polda Riau Jerat 9 Tersangka Kasus TNTN

Polez.id – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Satgas TP 2 Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga kawasan konservasi. Hingga saat ini, aparat telah menangkap dan menahan sembilan tersangka dari dua perkara berbeda, yakni pengrusakan barang dan pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA).

Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengky Hariyadi, mengungkapkan bahwa enam dari sembilan tersangka terlibat dalam kasus pengrusakan barang secara bersama-sama di kawasan TNTN. Peristiwa tersebut terjadi di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

“Dalam perkara pengrusakan barang, kami menahan enam tersangka berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS,” ujar Hengky, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, aksi pengrusakan dipicu oleh penolakan para pelaku terhadap keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di lokasi tersebut. Para tersangka diduga merusak tenda personel Satgas PKH yang di dalamnya terdapat anggota TNI.

“Barang bukti yang kami amankan berupa balok kayu, besi, serta bukti digital berupa flashdisk yang merekam aktivitas pengrusakan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Hengky menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal maupun tersangka baru.

“Sangat dimungkinkan penambahan pasal, termasuk perlawanan terhadap petugas, serta penetapan tersangka lainnya. Kami tidak mentolerir aksi kekerasan dan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Selain kasus pengrusakan, Polda Riau juga menindak praktik perambahan kawasan Tesso Nilo. Dalam perkara terpisah, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP yang diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare kawasan konservasi.

“Pelapor dalam kasus ini adalah Kepala Balai TNTN dengan tiga laporan polisi. Modus yang dilakukan para tersangka adalah menguasai lahan secara tidak sah untuk perkebunan kelapa sawit,” kata Hengky.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan terkait penetapan kawasan Tesso Nilo sebagai kawasan konservasi. Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 huruf b ayat (1) Undang-Undang Konservasi SDA dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Penegakan hukum ini kami lakukan untuk memberikan efek jera. Siapa pun yang melanggar undang-undang akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Agus Hadi, menyampaikan bahwa pascapenertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini berada di bawah TP 2 TNTN yang diketuai Gubernur Riau. Berbagai langkah koordinatif telah dilakukan guna memulihkan kawasan tersebut.

“Dinamika di lapangan memang tidak terhindarkan, namun seluruh tindakan dilakukan secara humanis demi pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo,” ujarnya.

Agus berharap tidak ada lagi pihak yang bertindak melawan hukum dan merasa paling benar. Menurutnya, pemulihan Tesso Nilo merupakan tanggung jawab bersama agar kawasan konservasi tersebut kembali lestari dan masyarakat dapat hidup dengan aman dan tenang.

harga-cpo-dan-kernel-naik-kelapa-s
harga-cpo-dan-kernel-naik-kelapa-s

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

1 bulan ago