RENGAT, Polez.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan RSUD Indrasari Rengat dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (03/02/2026).
Dedy Irawan selaku Karutan Rutan Kelas IIB Rengat bersama rombongan tiba sekitar pukul 10.00 WIB di RSUD Indrasari Rengat, Jalan Lintas Timur, Pematang Reba dan disambut langsung oleh Direktur.
Dia sampaikan substansi Perjanjian Kerja Sama yang akan ditandatangani, khusus terkait pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Rengat.
“Ini menjadi wujud komitmen bersama antara Rutan Kelas IIB Rengat dan RSUD Indrasari Rengat dalam memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, terutama dalam penanganan medis lanjutan bagi WBP,” jelasnya.
Melalui kerja sama ini, beliau berharap dapat pemenuhan hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan di bidang kesehatan dapat terlaksana secara optimal dan berkesinambungan.
Kegiatan ditutup dengan diskusi antara Direktur RSUD Indrasari Rengat dan Kepala Rutan Kelas IIB Rengat terkait penguatan kerja sama yang telah terjalin.
Kendati demikian, bagaimana upaya meningkatkan sinergitas dan mempererat silaturahmi antarinstansi. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kolaborasi.

