POLEZ.ID – Sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali mengungkap sejumlah fakta di persidangan. Fakta tersebut terungkap dari keterangan aparatur sipil negara (ASN) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan digelar di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi untuk dua terdakwa, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
Saksi Aditya Wijaya, yang menjabat sebagai Subkoordinator Perencanaan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, memaparkan peran serta mekanisme pengelolaan anggaran di instansinya di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut, dalam struktur kerja, dirinya bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda. Aditya juga menjelaskan bahwa setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) memiliki alokasi anggaran masing-masing.
“Setiap UPT mendapatkan anggaran masing-masing. BPA masih satu di dinas PUPR, tapi sudah terbagi di masing-masing UPT,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap penggunaan anggaran dipertanggungjawabkan oleh masing-masing UPT sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Setiap anggaran yang keluar, pertanggungjawaban ada di masing-masing UPT,” jelasnya.
Dalam persidangan, JPU juga menyinggung keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait total anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau tahun 2025 yang disebut mencapai Rp1,17 triliun. Selain itu, terungkap pula adanya tunda bayar sebesar Rp345 miliar yang terjadi di sejumlah UPT.
Aditya turut memberikan keterangan terkait rapat antara Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau bersama para Kepala UPT dengan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang membahas pergeseran anggaran.
“Dalam rapat itu setiap Kepala UPT memaparkan kebutuhan dana masing-masing,” ungkapnya.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai dugaan larangan membawa alat komunikasi dalam rapat tersebut, Aditya mengaku tidak mengetahuinya.
“Tidak tahu mengenai pengumpulan alat komunikasi itu,” katanya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pernyataan Abdul Wahid yang menyebut “hanya ada satu matahari” maupun dugaan ancaman terhadap kepala UPT yang tidak mengikuti arahan.
“Tidak tahu,” jawab Aditya di hadapan majelis hakim.
Kesaksian ini menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan praktik korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya yang telah disiapkan oleh JPU.

