POLEZ.ID – Satuan Lalulintas Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) menindak kendaraan yang melanggar lalu lintas, khusunya penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Dalam operasi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Sabtu (11/4/2026), sekitar pukul 11.00 WIB.
AKP Siswoyo, Kasat Lantas Polres Kuansing menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, namun juga mengedepankan pendekatan humanis.
“Penindakan dilakukan secara humanis, disertai dengan himbauan kepada para pengendara agar menggunakan plat nomor kendaraan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan,” terangnya.
Menurutnya, hal ini penting demi mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas. Beliau menegaskan, penggunaan NRKB yang tidak sesuai spektek, seperti bentuk, warna, maupun ukuran yang dimodifikasi, dapat menghambat identifikasi kendaraan serta berpotensi menimbulkan pelanggaran lainnya di jalan raya.
Melalui kegiatan ini, pihak kepolisian berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, khususnya terkait penggunaan plat nomor kendaraan yang sesuai ketentuan.
“Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tercipta situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif, meminimalisir pelanggaran, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan,” bebernya.
Kasat Lantas Polres Kuansing juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan di jalan raya.

