Satgas PKH Kuasai Kembali 6,2 Juta Hektare Kawasan Hutan, Rp13,2 Triliun Diserahkan ke Negara

Satgas PKH Kuasai Kembali 6,2 Juta Hektare Kawasan Hutan, Rp13,2 Triliun Diserahkan ke NegaraYPASNEWS

POLEZ.ID — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara. Hingga 6 Oktober 2026, kawasan hutan seluas 6,2 juta hektare berhasil dikuasai kembali, sementara uang sebesar Rp13,2 triliun masuk ke kas negara.

Penyerahan tersebut dilakukan dalam kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Selasa (6/10/2026).

Kegiatan tersebut disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.

Total uang yang diserahkan pada tahap VIII mencapai Rp13.241.335.681.910,13.

Dana tersebut terdiri dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13.

Kemudian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271 dan penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kerja jajaran Satgas PKH dalam menjaga dan mengembalikan aset negara.

“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara,” ujar Prabowo.

Menurut Prabowo, penyelamatan keuangan negara serta nilai taksiran lahan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH mencapai hingga Rp400 triliun.

“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data per 6 Oktober 2026, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH mencapai 6.220.845,93 hektare.

Dari jumlah tersebut, 6.206.212,14 hektare berada di sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare merupakan sektor pertambangan.

Pada tahap VIII, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan.

Rinciannya, kawasan sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare diserahkan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Kemudian, hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan untuk dilakukan reforestasi atau pemulihan hutan.

Sementara kawasan sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memulihkan fungsi kawasan hutan, menata kembali tata kelola sumber daya alam, meningkatkan penerimaan negara, serta mengelola aset negara secara produktif dan berkelanjutan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Satgas PKH merupakan kerja bersama 12 kementerian dan lembaga, bukan milik satu institusi.

“Satgas PKH harus bersatu dan tidak dapat berjalan sendiri. Kekuatan terbesar penegakan hukum ada pada dukungan rakyat,” kata Burhanuddin.

Ia mengajak masyarakat ikut mendukung upaya penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita. Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya,” tegasnya.

Satgas PKH memastikan penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan secara terukur dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghormati hak-hak yang sah.