Polez.id – Komitmen Polresta Pekanbaru dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek kawasan rawan narkoba di Jalan Pangeran Hidayat atau Jalan Panger, tepatnya di Gang Suri Tauladan, pada malam hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 10 orang yang diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penggerebekan langsung oleh tim Satresnarkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yacup N. Kamaru, mengatakan lokasi tersebut telah lama disinyalir menjadi tempat transaksi sekaligus penggunaan narkotika.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Suri Tauladan, yang kerap dijadikan lokasi peredaran narkotika,” ujar Kompol Yacup.
Saat penggerebekan, petugas menemukan sebuah lapak yang diduga menjadi tempat penjualan narkoba. Dari lokasi itu, polisi mengamankan 10 orang yang diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna.
“Tim mengamankan 10 orang di satu tempat yang diduga sebagai lapak penjualan narkotika, sekaligus lokasi para pembeli menggunakan narkoba setelah bertransaksi,” jelasnya.
Selain para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,11 gram serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan seorang bandar yang diduga melakukan transaksi langsung di lokasi.
“Pada saat penggeledahan, kami menemukan langsung bandar yang menjual narkotika di tempat tersebut,” ungkap Kompol Yacup.
Seluruh terduga pelaku kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika.

