RENGAT, Polez.id – Polisi di Unit Reskrim Polsek Seberida, Indragiri Hulu kembali menunjukkan keberhasilan dalam bertugas memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada Senin 9 Februari 2026 siang.
Satu orang pelaku berinisial JAL, warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik diamankan saat penyergapan di melintas di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Seberida. Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 17,62 gram sabu-sabu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Seberida.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto langsung memerintahkan anggota melakukan penyelidikan intensif.
“Hasil penyelidikan petugas memperoleh informasi bahwa pelaku kerap melintas di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai. Tim kemudian melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan pelaku saat melintas di Dusun Brapit,” terangnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diterimanya dari seseorang yang identitasbya sudah diketahui polisi dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Seberida guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

