Jakarta, Polez.id – Anggota Komisi IV DPR RI menggelar rapat kerja dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Koperasi Republik Indonesia di Senayan pada Selasa (20/01/2026).
Dalam hearing tersebut terhendus bahwa kondisi ekonomi kerakyatan tampaknya masih stagnan karena lemahnya dasar hukum perkoperasian. Hal ini disampaikan senator asal Sumatera Utara, KH. Muhammad Nur didepan menteri koperasi Ferry Juliantono.
Beliau menyoroti dibatalkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga Indonesia kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang merupakan produk era Orde Baru.
“Kenapa saya katakan ekonomi kerakyatan masih jalan di tempat? Di era reformasi, undang-undang koperasi yang lebih progresif justru dibatalkan. Akhirnya kita kembali ke UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menurut hemat saya sudah tidak memadai lagi,” tungkasnya.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, serta jajaran teras Kementerian Koperasi, dan pimpinan anggota Komite IV DPD RI.
Selain regulasi, lanjutnya, ia juga menyoroti minimnya anggaran Kementerian Koperasi, yang dinilainya tidak sebanding dengan besarnya peran koperasi dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Lelaki itu mengurai, bahwa saat ini anggaran Kementerian Koperasi kurang dari Rp1 triliun, sementara total APBN 2026 mencapai Rp3.842,7 triliun, dengan anggaran Pemerintah Pusat lebih dari Rp3.149,7 triliun.
“Anggaran Kementerian Koperasi ini jelas sangat kecil. Padahal koperasi disebut-sebut sebagai program unggulan Presiden Prabowo,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nuh juga mempertanyakan kejelasan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menjadi salah satu program andalan Presiden Prabowo Subianto.

