POLEZ.ID – Rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama di Riau terus berlanjut.
Setelah terdakwa utama Abdul Wahid menjalani dua agenda sidang, kini giliran dua terdakwa lainnya, Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli (TA) Gubernur Riau, Dani M Nursalam, yang akan menghadapi proses hukum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru, sidang keduanya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/4/2026) pukul 09.00 WIB.
Persidangan akan digelar di ruang sidang Mudjono dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis SH MH, memastikan jadwal sidang tidak mengalami perubahan.
“Sidang digelar besok, tidak ada perubahan jadwal,” ujarnya singkat.
Sidang ini menjadi kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah dijalani terdakwa utama, Abdul Wahid. Gubernur Riau nonaktif tersebut telah melewati dua tahapan persidangan, yakni pembacaan dakwaan dan penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukumnya.
Dengan masuknya agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa lain, persidangan diperkirakan akan mulai mengungkap lebih jauh konstruksi perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

