Search

12 Maret 2026

|

Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Dugaan Rekayasa Pengadaan Sejak Sebelum Nadiem Menjabat Menteri

 Polez.id – Fakta baru terungkap dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan perencanaan dan niat jahat (mens rea) yang telah muncul bahkan sebelum terdakwa resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pengungkapan itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Sidang dipimpin oleh tim JPU yang diketuai Roy Riyadi, dengan agenda utama pemeriksaan saksi-saksi kunci.

Tujuh Saksi Dihadirkan Jaksa

Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan tujuh orang saksi, dua di antaranya merupakan pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Paudasmen, yakni Jumeri, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Paudasmen, serta Hamid Muhammad, mantan Sekretaris Ditjen Paudasmen.

Keterangan para saksi ini menjadi bagian penting bagi jaksa untuk menelusuri proses awal pengadaan TIK di Kemendikbudristek yang dinilai tidak berjalan secara objektif dan profesional.

Persidangan Memanas Akibat Permintaan LHP

Suasana sidang sempat memanas ketika penasihat hukum terdakwa meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meski ketentuan KUHAP tidak mewajibkan penyerahan dokumen tersebut, JPU tetap menyerahkannya secara terbuka di ruang sidang.

Langkah itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan sela majelis hakim serta wujud penegakan hukum yang transparan dan profesional, sebagaimana diatur dalam Pasal 216 KUHAP.

Namun demikian, jaksa menyayangkan sikap penasihat hukum yang dinilai tetap konfrontatif. Tim kuasa hukum tetap merekam jalannya persidangan meski telah dilarang Ketua Majelis Hakim, bahkan melontarkan ancaman akan melaporkan majelis hakim terkait aturan peliputan sidang berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

Jejak Niat Jahat dalam Pesan WhatsApp

Menurut Roy Riyadi, keterangan saksi mengarah pada adanya niat jahat terdakwa yang terekam dalam percakapan grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team.

“Dalam pesan tersebut terdapat arahan untuk melakukan perubahan personel di Kemendikbudristek serta penggunaan perangkat lunak tertentu dengan melibatkan pihak luar,” ungkap Roy di hadapan majelis hakim.

Fakta ini dinilai selaras dengan sikap terdakwa yang tidak mempercayai pejabat eselon I dan II kementerian dalam pelaksanaan program, sehingga kebijakan strategis justru dikendalikan oleh lingkaran internal nonstruktural.

Chrome OS Jadi Pilihan yang Diarahkan

Ketidakpercayaan tersebut, lanjut jaksa, bermuara pada pengarahan pengadaan TIK yang secara spesifik mengunggulkan Chrome OS atau laptop Chromebook, tanpa melalui kajian teknis yang netral.

Bahkan, fakta persidangan mengungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP setelah keduanya menolak menandatangani kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS. Posisi mereka kemudian diisi oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah, yang bersedia menandatangani dokumen kajian review teknis sesuai arahan terdakwa.

Jaksa Tegaskan Lanjutkan Pembuktian

JPU menegaskan bahwa rangkaian fakta tersebut akan terus didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi lanjutan pada persidangan berikutnya. Jaksa memastikan seluruh dakwaan akan dibuktikan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan.

“Pembuktian akan terus kami lakukan hingga seluruh peran dan tanggung jawab terdakwa terungkap secara terang,” tegas Roy Riyadi.

Malinton Purba (posisi ketiga dari depan kiri) saat menyerahkan paket sembako
Malinton Purba (posisi ketiga dari depan kiri) saat menyerahkan paket sembako

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

1 minggu ago