Search

7 April 2026

|

Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi Chromebook: JPU Sebut Proyek Tak Bermanfaat, Kerugian Negara Dinilai Total Loss

POLEZ.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022. Dalam persidangan, proyek tersebut dinilai tidak memberi manfaat dan menyebabkan kerugian negara secara total atau total loss.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). JPU Roy Riady memaparkan sejumlah fakta berdasarkan keterangan saksi ahli.

Menurut Roy, ahli IT Profesor Mujiono menemukan adanya kejanggalan sejak tahap perencanaan. Pengadaan disebut tidak dilandasi kebutuhan nyata di sekolah maupun masyarakat.

“Dari dokumen awal hingga paparan konsultan, ditemukan bahwa pengadaan tidak berbasis kebutuhan riil,” ujar Roy.

Ia menjelaskan, meski pada awalnya kajian terlihat netral dan tidak mengarah pada produk tertentu, dalam tahap peninjauan dokumen justru sudah mengarah spesifik pada penggunaan perangkat berbasis Chrome OS.

Temuan di lapangan pada 2022 di Pusdatin dan Pustekkom juga memperkuat dugaan tersebut. Sistem Chrome Device Management (CDM) yang diadakan disebut tidak berfungsi dan tidak dimanfaatkan.

“Artinya, pengadaan ini tidak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan,” tegasnya.

JPU menilai adanya ketidaksesuaian antara Rencana Strategis (Renstra) dengan kebutuhan di lapangan menjadi indikasi kuat bahwa dugaan korupsi dilakukan secara sistematis dan telah dirancang sejak awal.

Dalam sidang yang sama, ahli keuangan negara menyebut kegagalan pemanfaatan barang membuat kerugian negara dikategorikan sebagai total loss.

Situasi ini dinilai semakin memberatkan karena pengadaan dilakukan di tengah pandemi COVID-19, saat anggaran negara seharusnya digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

JPU juga menyinggung adanya lonjakan harta kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang disebut mencapai lebih dari Rp 5 triliun, bersamaan dengan kebijakan penghapusan ujian nasional dan proyek pengadaan yang dinilai tidak bermanfaat.

Di akhir persidangan, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum terdakwa yang dinilai tidak fokus dalam menggali fakta serta mengajukan pertanyaan di luar substansi keahlian saksi.

Kasus ini dinilai sebagai bentuk nyata pemborosan keuangan negara, di mana anggaran besar dikeluarkan untuk proyek yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

IMG-20260122-WA0047
IMG-20260122-WA0047

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

2 bulan ago