Search

12 Maret 2026

|

Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi Chromebook: JPU Soroti Kejanggalan Investasi PT AKAB dan Hubungan Bisnis dengan Google Indonesia

POLEZ.ID – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek mengungkap sejumlah fakta baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti kejanggalan dalam struktur investasi, tata kelola keuangan, hingga hubungan bisnis antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan Google Indonesia.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). Usai persidangan, JPU Roy Riady menjelaskan bahwa sejumlah temuan dalam fakta persidangan dinilai memperkuat indikasi adanya kejanggalan dalam pengelolaan proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Klarifikasi Tanda Tangan BAP

Dalam sidang, JPU menanggapi keterangan saksi Khusnul Khotimah dari pihak Advan yang sempat meragukan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2025. Untuk menjaga transparansi, jaksa meminta agar dokumen fisik BAP ditunjukkan langsung di hadapan majelis hakim.

Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa saksi akhirnya mengakui tanda tangan tersebut adalah miliknya. JPU menegaskan proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur, di mana pemeriksaan berlangsung pada Juli 2025 dengan pendampingan penasihat hukum. Dengan demikian, klaim saksi yang menyebut hanya menandatangani BAP pada 2023 dinilai tidak berdasar.

Kejanggalan Pencatatan Investasi

Fakta persidangan juga mengungkap peran PT AKAB—induk dari ekosistem GoTo—dalam hubungan bisnis dengan Google Indonesia. JPU memaparkan adanya kejanggalan pencatatan investasi senilai 786 juta dolar AS yang dalam laporan domestik hanya dibukukan dalam nilai yang jauh lebih kecil.

Menurut JPU, hubungan bisnis kedua pihak membentuk pola yang disebut sebagai “simbiosis mutualisme”. PT AKAB mengintegrasikan berbagai layanan Google, seperti Google Maps dan fitur lainnya, ke dalam platform digital yang digunakan luas oleh masyarakat.

Sebagai imbalannya, PT AKAB disebut menerima cashback sekitar 20 persen dari penggunaan layanan Google melalui platform mereka, sementara Google memperoleh pemasukan berkelanjutan dari biaya layanan (service fee).

Kerugian Operasional di Tengah Insentif

Meski menerima cashback, JPU menilai kondisi keuangan perusahaan menunjukkan kontradiksi. PT AKAB dilaporkan tetap mengalami kerugian operasional akibat beban pembayaran cicilan bulanan kepada Google yang nilainya mencapai jutaan dolar AS.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi notaris Jose, proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) disebut dilakukan secara sirkuler tanpa dokumen perjanjian yang memadai sebagai dasar investasi besar tersebut.

Dugaan Lemahnya Tata Kelola

Hal lain yang menjadi sorotan adalah pengakuan dari pihak keuangan operasional yang menyebut perusahaan tidak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) terkait pengelolaan keuangan. JPU menilai kondisi tersebut tidak lazim bagi korporasi besar dan berpotensi membuka celah penyimpangan.

Jaksa juga mengungkap indikasi skema di mana perusahaan terus mencatat kerugian operasional, namun di sisi lain mengalami peningkatan valuasi saham yang menguntungkan pihak tertentu, termasuk pemegang saham yang disebut dalam persidangan.

“Kami ingin memastikan proses hukum ini berjalan transparan. Sangat janggal jika perusahaan besar yang mengelola dana jutaan dolar mengaku tidak memiliki SOP keuangan. Kami akan terus mendalami mekanisme investasi ini untuk membuktikan adanya kerugian negara,” tegas Roy Riady.

Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna memperkuat pembuktian terkait potensi kerugian keuangan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

IMG-20260128-WA0110-750x541
IMG-20260128-WA0110-750x541

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

1 bulan ago