Search

12 Maret 2026

|

Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi Pertamina Bongkar Kerugian Negara Rp285 Triliun, Ahli BPK Ungkap Tujuh Klaster Penyimpangan

Polez.id – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 mengungkap fakta mencengangkan. Ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaparkan bahwa total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp285 triliun.

Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Zulkipli, S.H., M.H. menghadirkan ahli BPK untuk menjelaskan secara rinci perhitungan kerugian negara akibat berbagai penyimpangan di lingkungan PT Pertamina, subholding, hingga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

“Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, total keseluruhan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun,” ujar JPU Zulkipli, Kamis (29/1/2026).

Zulkipli menjelaskan, nilai tersebut berasal dari kerugian keuangan negara yang telah dihitung BPK sebesar 2,7 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,4 triliun. Angka itu masih berpotensi bertambah karena BPK belum menyampaikan perhitungan kerugian perekonomian negara secara keseluruhan, yang akan dipaparkan oleh ahli lain pada sidang lanjutan.

Dalam hasil auditnya, BPK mengidentifikasi tujuh klaster utama penyimpangan, yakni ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak semestinya, serta penyimpangan dalam penjualan solar bersubsidi.

Salah satu klaster yang menjadi sorotan tajam adalah penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun. Menurut JPU, penyewaan tersebut dilakukan melalui persekongkolan jahat dan intervensi pihak swasta, termasuk Mohammad Riza Chalid dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Pertamina dipaksa menyewa OTM, padahal perusahaan memiliki 113 terminal BBM milik sendiri yang masih layak dan siap beroperasi. Penyewaan tetap dilakukan tanpa kajian optimal serta melanggar berbagai mekanisme pengadaan,” tegas Zulkipli.

Tak hanya itu, proses pencampuran bahan bakar atau blending di Terminal OTM juga dinilai bermasalah. Proses tersebut tidak memenuhi standar sertifikasi yang semestinya dan justru membebani biaya operasional Pertamina secara tidak wajar.

Akibat penyimpangan tersebut, negara turut menanggung kerugian kompensasi hingga Rp13 triliun, karena komponen perhitungan kompensasi mengacu pada biaya yang seharusnya tidak dibebankan kepada negara.

Menanggapi keterangan saksi sebelumnya, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, JPU menegaskan bahwa hasil audit BPK merupakan alat bukti hukum yang sah untuk membuktikan adanya kerugian negara.

Dengan keterangan ahli BPK tersebut, JPU menyatakan optimistis seluruh dakwaan terhadap sembilan terdakwa pada klaster pertama telah terbukti secara terang dan meyakinkan di hadapan majelis hakim.

IMG-20260206-WA0034
IMG-20260206-WA0034

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

1 bulan ago