POLEZ.ID – Fakta baru mencuat dalam sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang sebesar Rp150 juta yang diduga berasal dari pungutan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, menyampaikan bahwa temuan tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan, yakni Sekdaprov Riau Syahrial Abdi, serta dua saksi lainnya, Ispan Syahputra dan Mardoni Akrom.
“Mereka menerangkan bahwa sepanjang tahun 2025 terjadi pergeseran anggaran hingga lima kali sebelum OTT, bahkan sampai enam kali dalam satu tahun. Pergeseran ini seharusnya melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri,” ujar Meyer di persidangan.
Meski secara administratif proses tersebut dinilai berjalan sesuai mekanisme, jaksa menemukan adanya dugaan praktik korupsi di baliknya.
Meyer mengungkapkan, dalam kegiatan evaluasi FGD APBD 2025 di Jakarta, sebenarnya telah tersedia anggaran resmi dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Dalam Negeri. Namun, ditemukan adanya aliran dana lain yang bersifat tidak resmi.
“Nilainya Rp150 juta, bersumber dari Dinas PUPR-PKPP Riau dan diduga berasal dari pungutan atau pemerasan terhadap para Kepala UPT. Ini bagian dari rangkaian pembuktian yang akan kami susun di persidangan,” jelasnya.
Menurutnya, dana tersebut diberikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka pembahasan evaluasi APBD.
Ia menambahkan, Dinas PUPR-PKPP menjadi pihak yang diminta menyiapkan dana tersebut karena memiliki porsi anggaran terbesar dalam pergeseran APBD 2025.
“Total anggaran yang dapat digeser mencapai Rp354 miliar, dan sekitar Rp271 miliar berada di PUPR. Karena itu, dinas ini diminta menyiapkan dana operasional dari sumber tidak resmi,” ungkap Meyer.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa uang Rp150 juta itu diserahkan oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, atas perintah Kepala Dinas saat itu, Muhammad Arief Setiawan.
Dana tersebut kemudian diberikan kepada Ispan Syahputra dan Mardoni Akrom, serta diketahui oleh Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.
Dari total dana tersebut, sebesar Rp65 juta digunakan untuk kegiatan di Jakarta. Namun, penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak disertai bukti resmi seperti tanda terima maupun surat pertanggungjawaban (SPJ).
Sementara itu, sisa Rp85 juta sempat berada di tangan Sekdaprov dan baru dikembalikan ke inspektorat setelah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT).
JPU KPK menegaskan akan mengungkap secara rinci asal-usul dana tersebut dalam sidang lanjutan, termasuk dugaan bahwa uang tersebut dihimpun dari para Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
“Di dalam dakwaan sudah kami sebutkan sumbernya dari kepala-kepala UPT. Selanjutnya akan kami sajikan alat bukti dan dirangkai dalam persidangan berikutnya,” tutup Meyer.

