Search

12 Maret 2026

|

Hukum & Kriminal

Skandal Ekspor POME Terbongkar, Negara Rugi hingga Rp14,3 Triliun

Polez.id – Praktik culas dalam ekspor sawit akhirnya terbuka lebar. Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan korupsi sistemik dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, Palm Oil Mill Effluent (POME), yang menyebabkan kerugian keuangan negara fantastis hingga Rp14,3 triliun.

Kasus ini menyeret 11 orang tersangka, mulai dari pejabat kementerian, aparat Bea dan Cukai—termasuk ASN di KPBC Pekanbaru—hingga jajaran direksi sejumlah perusahaan swasta. Perkara tersebut mencakup periode 2022 hingga 2024, saat pemerintah tengah mengetatkan kebijakan ekspor demi menjaga pasokan dan harga minyak goreng dalam negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa perbuatan para tersangka tidak sekadar merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak fondasi tata kelola komoditas strategis nasional.

“Dampaknya luas dan sistemik. Negara kehilangan penerimaan yang seharusnya menjadi haknya, sementara kebijakan pengendalian ekspor menjadi tidak efektif,” ujar Anang, Selasa (10/2/2026).

Rekayasa Klasifikasi, Negara Kehilangan Hak

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, kerugian negara timbul akibat tidak dibayarkannya Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) dalam jumlah sangat besar. Padahal, pungutan tersebut merupakan instrumen penting negara dalam mengelola komoditas strategis sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

Lebih jauh, praktik rekayasa klasifikasi ekspor membuat komoditas yang sejatinya CPO dapat “menyamar” sebagai POME atau Palm Acid Oil. Akibatnya, komoditas tersebut lolos dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), pembatasan ekspor, hingga pungutan yang seharusnya disetorkan ke kas negara.

“Ini menyebabkan kebijakan pengendalian ekspor CPO tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tujuan negara untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng menjadi tergerus,” kata Anang.

Tata Kelola Komoditas Strategis Terguncang

Tak hanya berdampak pada penerimaan negara, Kejaksaan Agung menilai praktik ini telah mengganggu tata kelola komoditas strategis nasional. Penyimpangan klasifikasi dan pengabaian aturan hukum dinilai melemahkan wibawa regulasi, merusak kepastian hukum, serta membuka celah bagi pengulangan kejahatan serupa di masa depan.

Saat ini, penghitungan resmi kerugian negara masih dilakukan oleh Tim Auditor. Namun, berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik JAM PIDSUS, nilai kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan berada pada kisaran Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Sebagian besar kerugian tersebut terkonsentrasi pada aktivitas ekspor beberapa grup perusahaan sepanjang 2022–2024.

Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Ditahan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi, baik berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Sebagai langkah lanjutan, Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap para tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, serta mengupayakan pemulihan kerugian negara,” tegas Anang.


Daftar 11 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO–POME

  1. LHB — Pejabat Kementerian Perindustrian RI.
  2. FJR — Direktur Teknis Kepabeanan DJBC (kini Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
  3. MZ — ASN Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
  4. ES — Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
  5. ERW — Direktur PT BMM.
  6. FLX — Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
  7. RND — Direktur PT PAJ.
  8. TNY — Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  9. VNR — Direktur PT SIP.
  10. RBN — Direktur PT CKK.
  11. YSR — Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.