POLEZ.ID – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Dumai–Pakning, tepatnya di Desa Parit I Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Insiden tersebut melibatkan dua kendaraan, yakni Toyota Fortuner BM 9 D dan Toyota Kijang Innova Reborn BM 1903 DY. Meski tergolong kecelakaan ringan tanpa korban jiwa, peristiwa ini menyebabkan tiga orang mengalami luka ringan dengan kerugian materi ditaksir mencapai Rp100 juta.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Lantas AKP Shandra Amalia menjelaskan, kecelakaan bermula saat Toyota Kijang Innova Reborn yang dikemudikan A.N. (24) melaju dari arah Dumai menuju Pakning.
Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan diduga hilang kendali akibat pengemudi mengalami microsleep, sehingga mobil masuk ke jalur kanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang Toyota Fortuner yang dikemudikan M.K.A. (23) bersama penumpang H.F.P. (37). Karena jarak sudah terlalu dekat, tabrakan pun tak terhindarkan.
Akibat kejadian tersebut, pengemudi Fortuner mengalami luka lecet di tangan kanan. Sementara penumpangnya mengalami nyeri pada bagian pinggang dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Di sisi lain, pengemudi Innova mengalami luka di bagian bibir serta memar di dahi.
Dalam proses penyelidikan, Satlantas Polres Bengkalis melakukan tes urine terhadap pengemudi dan penumpang mobil Innova. Hasilnya, pengemudi A.N. dan salah satu penumpang berinisial J.P. dinyatakan positif, sedangkan penumpang lainnya R.P. negatif. Sementara itu, pengemudi Fortuner dipastikan negatif.
Dari hasil gelar perkara, kondisi microsleep yang dialami pengemudi diduga kuat dipengaruhi oleh penggunaan narkotika yang menyebabkan menurunnya konsentrasi saat berkendara.
“Atas dasar tersebut, pengemudi Toyota Kijang Innova Reborn telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas,” jelas AKP Shandra.
Saat ini, Satlantas Polres Bengkalis tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

