Polez.id – Praktik pertambangan batu dan pasir tanpa izin di Kabupaten Kampar akhirnya terbongkar. Aparat kepolisian bersama TNI melakukan penggerebekan di lokasi tambang ilegal dan mengamankan dua orang pekerja beserta alat berat yang digunakan untuk menambang.
Operasi penertiban tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berkolaborasi dengan TNI Kodim 0313/KPR. Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menyebutkan, dua orang yang diamankan merupakan pekerja lapangan di tambang ilegal tersebut.
“Kami mengamankan dua pekerja berinisial AY (47) dan AR (25). Keduanya bertugas mengoperasikan alat berat eskavator di lokasi penambangan batu dan pasir tanpa izin,” ujar Boby, Sabtu (17/1/2026).
Selain mengamankan para pekerja, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit eskavator, pipa, alat penyaring pemisah batu dan pasir, serta buku faktur penjualan atas nama PT Desha Rafizqy Tambang.
“Seluruh barang bukti dan kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan aparat setelah menerima laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas tambang ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
“Patroli gabungan kami lakukan pada Kamis sore, 15 Januari 2026. Saat tiba di lokasi, alat berat tengah beroperasi dan kami langsung mengamankan dua pekerja di tempat kejadian,” ungkap Gian.
Dari hasil penyelidikan awal dan didukung alat bukti yang cukup, polisi menetapkan AY dan AR sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 KUHP.
“Keduanya berperan sebagai operator dan checker eskavator,” terang Gian.
Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu pemilik tambang ilegal tersebut. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik aktivitas pertambangan liar yang merugikan negara dan lingkungan itu.
“Pemilik tambang masih dalam penyelidikan,” tutup Gian.

