POLEZ.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi penjualan solar non-subsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga membuka fakta baru yang cukup mencengangkan. Jaksa mengungkap adanya praktik penjualan dengan harga di bawah standar, bahkan hingga merugikan perusahaan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026), Tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan saksi. Mereka terdiri dari lima orang internal perusahaan dan tiga dari pihak swasta sebagai konsumen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut kesaksian yang disampaikan di persidangan memperkuat konstruksi dakwaan jaksa.
“Dari fakta persidangan, terungkap bahwa penjualan dilakukan tanpa mempertimbangkan harga batas bawah atau bottom price,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/4/2026).
Tak hanya itu, jaksa juga menemukan adanya penetapan harga yang lebih rendah dari Cost of Production (COP) atau harga pokok produksi. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kerugian perusahaan.
Jaksa Penuntut Umum, Andi Setyawan, menegaskan seluruh harga yang diberikan kepada konsumen berada di bawah ambang minimal, sehingga tidak memberikan keuntungan bagi perusahaan.
Yang menarik, fakta tersebut justru bertolak belakang dengan kondisi pasar. Berdasarkan keterangan saksi dari pihak konsumen, PT Pertamina Patra Niaga memiliki posisi dominan karena mampu memenuhi kebutuhan yang tidak bisa dipasok oleh kompetitor lain.
“Dengan posisi sekuat itu, seharusnya perusahaan memiliki daya tawar tinggi dalam menentukan harga,” kata jaksa.
Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Kebijakan harga yang diterapkan disebut tidak mencerminkan keuntungan, bahkan cenderung merugikan perusahaan sendiri.
Dalam perkara ini, dua terdakwa yakni Alfian Nasution dan Hasto Wibowo didakwa terlibat dalam praktik tersebut.
Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna memperdalam pembuktian di pengadilan.

