POLEZ.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana terhadap PT Iforte Solusi Infotek terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT MCP Indo Utama. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut berlangsung di Kantor KPPU Jakarta pada Rabu (26/2/2026).
Kepala Bidang Humas dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Deswin Nur, mengatakan sidang ini merupakan bagian dari proses penanganan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewajiban notifikasi transaksi pengambilalihan saham.
“Majelis Komisi memeriksa pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran dari Investigator serta kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa dokumen pendukung,” kata Deswin dalam keterangannya, Kamis (27/2/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. Dalam persidangan, Investigator KPPU menduga PT Iforte Solusi Infotek terlambat menyampaikan notifikasi akuisisi selama satu hari kerja.
Dugaan tersebut berkaitan dengan aksi korporasi PT Iforte Solusi Infotek yang mengambil alih 62,47 persen saham PT MCP Indo Utama pada 22 September 2023 dengan nilai transaksi sebesar Rp12,5 miliar. Akuisisi tersebut dilakukan untuk memperkuat sistem inti perusahaan dan mengembangkan solusi keuangan terintegrasi berupa layanan pembayaran end-to-end di Indonesia.
Secara yuridis, transaksi pengambilalihan saham dinyatakan efektif pada 26 September 2023. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif. Batas akhir pelaporan seharusnya jatuh pada 7 November 2023, namun notifikasi baru diterima KPPU pada 8 November 2023.
Atas dasar itu, PT Iforte Solusi Infotek diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat junto Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Deswin menambahkan, setelah tahap pemeriksaan awal ini, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.
KPPU juga membuka akses informasi kepada publik untuk memantau perkembangan perkara melalui jadwal sidang yang tersedia di laman resmi lembaga tersebut.

