POLEZ.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik, Indragiri Hulu (Inhu), Riau berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan tindak narkotika di Desa Pasir Ringgit pada Kamis (9/4/2026), sekitar pukul 22.30 WIB.
Tersangka DH (41), kedapatan memiliki atau menyimpan narkoba sebanyak 11 paket sabu dengan berat 7,09 gram, serta 4,5 butir pil ekstasi seberat 1,92 gram.
AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolres Inhu menjelaskan kronologis awal pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Jajaran Polsek Lirik menindaklanjuti laporan itu, penyelidikan dilakukan. Saat penindak pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan,” terangnya.
Soal barang bukti, ada juga ditemukan tersembunyi di berbagai tempat, mulai dari dalam kotak roko, temoat salep, wadah bedak, hingga kantong celana pelaku. Polisi juga mengamankan dua unit handphone serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar yang memiliki, menyimpan, menguasai hingga menjual narkotika.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia.

