Polez.id – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 12 personel bermasalah. Langkah tegas tersebut dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam upacara resmi yang digelar di Mapolda Riau, Kamis (29/1/2026).
Sebanyak 12 personel tersebut diberhentikan karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran berat, mulai dari disersi, tindak pidana penipuan, hingga keterlibatan penyalahgunaan narkotika.
Dalam amanatnya, Irjen Pol Herry Heryawan mengungkapkan bahwa upacara PTDH merupakan momen yang berat dan penuh keprihatinan. Ia menilai keputusan tersebut menjadi bukti ketegasan organisasi, sekaligus refleksi atas masih adanya anggota yang mengkhianati nilai dasar Polri.
“Menjadi anggota Polri bukanlah proses yang mudah. Banyak yang berjuang keras, menjaga perilaku, bahkan memperkuat ibadah untuk bisa mengabdi. Namun hari ini kita harus menunjukkan ketegasan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran yang mencederai kehormatan institusi,” tegas Kapolda.
Kapolda Riau menekankan bahwa PTDH merupakan langkah terakhir setelah seluruh proses pemeriksaan dilalui secara panjang, objektif, dan berkeadilan. Ia secara khusus menyoroti pelanggaran narkotika yang disebutnya sebagai garis merah bagi seluruh personel.
“Saya tegaskan, tidak boleh ada lagi upacara PTDH seperti ini. Untuk pelanggaran tertentu, terutama penyalahgunaan narkotika, tidak ada toleransi dan tidak ada ampun,” ujarnya di hadapan jajaran personel.
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa para personel yang di-PTDH terbukti melanggar disiplin hingga melakukan tindak pidana umum. Ia pun menginstruksikan seluruh Kasatwil dan Kasatker untuk memperkuat pengawasan melekat terhadap anggotanya.
Dalam arahannya, Kapolda juga menekankan sejumlah langkah pencegahan, di antaranya meningkatkan interaksi antara senior dan junior agar saling mengingatkan, mengoptimalkan peran Biro SDM dalam membantu personel yang menghadapi persoalan pribadi, serta membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan penyimpangan melalui Propam Polda Riau.
Kapolda turut mengapresiasi peran media sebagai mitra pengawasan publik. Sebagai bentuk transparansi, identitas personel yang di-PTDH diumumkan agar masyarakat mengetahui bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari Polri.
“Upacara ini adalah janji kami kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa personel yang melayani publik adalah mereka yang benar-benar berintegritas,” tutup jenderal bintang dua tersebut.

