POLEZ.ID – Sidang perdana dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid tak hanya diwarnai pembacaan dakwaan oleh jaksa, tetapi juga langsung mendapat respons dari tim penasihat hukum. Mereka menilai sejumlah isu yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik justru tidak muncul dalam dokumen dakwaan resmi.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan pihaknya telah mencermati secara menyeluruh isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan, Kamis (26/3/2026). Dari hasil telaah itu, ia menilai terdapat perbedaan mencolok antara narasi yang berkembang di publik dengan materi dakwaan.
“Kalau kita lihat dari surat dakwaan, tuduhan-tuduhan yang sejak awal disampaikan ke publik, justru tidak dimuat,” ujar Kemal usai sidang.
Ia mencontohkan, salah satu isu yang sempat mencuat terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp800 juta oleh kliennya, tidak ditemukan dalam dakwaan. Menurutnya, hal tersebut menjadi catatan penting dalam menilai konstruksi perkara yang dibangun jaksa.
“Apakah ada disebut Pak Wahid menerima langsung Rp800 juta? Tidak ada,” tegasnya.
Selain itu, Kemal juga menyinggung kabar penggunaan dana untuk perjalanan ke luar negeri, seperti ke Inggris dan Brasil, yang sebelumnya ramai diberitakan. Ia memastikan bahwa tuduhan tersebut juga tidak tercantum dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan.
Begitu pula dengan istilah “jatah preman” yang sempat dikaitkan dengan Abdul Wahid. Menurut Kemal, istilah tersebut tidak memiliki dasar dalam dokumen hukum yang diajukan jaksa.
“Hal-hal yang sebelumnya ramai, seperti jatah preman, itu juga tidak ada di dalam dakwaan,” katanya.
Tak berhenti di situ, pihaknya juga mempertanyakan tidak dimuatnya peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) dalam dakwaan. Padahal, isu tersebut sempat dikaitkan dengan kasus yang menjerat kliennya.
Berdasarkan sejumlah poin tersebut, tim advokat menilai proses hukum terhadap Abdul Wahid sejak awal lebih didominasi oleh opini dan narasi yang berkembang di ruang publik, bukan pada bukti yang kuat.
“Ini yang membuat kami mempertanyakan, apakah proses ini sejak awal memang dibangun dengan alat bukti atau hanya narasi,” ujarnya.
Kemal bahkan menyebut kliennya berpotensi mengalami “trial by public opinion” atau pembentukan opini publik yang merugikan sebelum proses pengadilan berjalan.
“Kami melihat ada indikasi pembunuhan karakter. Seolah-olah beliau sudah dinilai bersalah sebelum sidang dimulai,” tutupnya.
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda penyampaian eksepsi dari tim penasihat hukum, yang diperkirakan akan menguji kembali keabsahan dan substansi dakwaan jaksa KPK.

