POLEZ.ID – Kepolisian Resor Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 10 kilogram yang diduga masuk dari Malaysia melalui jalur internasional. Dalam pengungkapan tersebut, seorang kurir berinisial MN (25), warga Kendal, Jawa Tengah, berhasil diamankan tim Satresnarkoba Polres Dumai.
Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung oleh Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026), didampingi Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi dan Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi adanya penyelundupan narkotika melalui jalur internasional yang akan masuk ke wilayah Dumai.
“Kami berhasil mengungkap penyelundupan narkotika melalui jalur internasional dengan barang bukti kurang lebih 10 kilogram sabu. Peristiwa ini terjadi pada 4 Maret 2026 di wilayah Medang Kampai,” ujar AKBP Angga.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan tersangka MN saat melintas di wilayah tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial MN, usia 25 tahun, warga Kendal, Jawa Tengah,” jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sebuah tas ransel yang dibawa tersangka. Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut terdapat paket sabu yang disembunyikan dengan cara dijahit rapi.
“Barang bukti disembunyikan di dalam tas ransel dengan cara dijahit dan dibungkus plastik kuat sehingga tidak langsung terlihat,” tambah Kapolres.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Android, uang tunai Rp1,9 juta, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kurir TKI, Dijanjikan Rp30 Juta
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, menambahkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan sejak pertengahan Februari 2026.
“Kami mendapat informasi bahwa akan ada pengantaran sabu dari Malaysia ke Dumai melalui jalur internasional,” ujarnya.
Menurut Riza, tersangka MN berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari luar negeri menuju Dumai. Tersangka diketahui merupakan pekerja migran Indonesia yang bekerja di Malaysia.
“Tersangka hendak pulang ke Jawa Tengah. Ia ditawari seseorang berinisial M yang kini berstatus DPO untuk membawa sabu tersebut,” ungkapnya.
Rencananya, sabu akan diserahkan kepada seseorang berinisial F di Dumai, sebelum diedarkan kembali ke Jawa Tengah dan Madura.
Saat ditangkap, tersangka baru saja turun dari speed boat di Pelabuhan Saleh, wilayah Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
“Ketika kita lakukan pencegatan, tersangka sedang mendorong sepeda motor yang rusak. Saat tas diperiksa, awalnya hanya terlihat pakaian. Setelah jahitan tas dibuka, ditemukan sabu di dalamnya,” jelas Riza.
Dari hasil penimbangan, total berat bersih sabu mencapai sekitar 9,96 kilogram dengan nilai diperkirakan sekitar Rp9,96 miliar.
“Dengan pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 49 ribu jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Tersangka dijanjikan upah Rp30 juta jika berhasil mengantarkan sabu, namun baru menerima Rp2,4 juta sebagai biaya perjalanan.

