Search

12 Maret 2026

|

Nasional

Tok! PT JSE dan PT PAY Dijatuhi Sanksi Rp 3 Milyar di Proyek RSUD Bogor

JAKARTA, Polez.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang putusan perkara nomor 03/KPPU-L/2025 terkait dugaan persekongkolan dalam menetapkan peserta tender pembangunan gedung rumah sakit umum daerah (RSUD) Bogor tahun 2021.

Di mana, pada 26 Januari 2026, majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3 milyar kepada para terlapor yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I) didenda Rp 2 milyar, PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II) didenda Rp 1 milyar.

Deswin Nur, selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU mengatakan bahwa para pihak terlapor terbukti melanggar pasal 22 undang-undang nomor 5 tahun 1999.

Dijelaskanya, perkara ini mulai disidangkan sejak 8 Juli 2025, dimana Investigator KPPU dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) mengungkap adanya indikasi kuat persekongkolan dalam proses tender.

Dugaan tersebut antara lain didasarkan pada ditemukannya kesamaan dokumen penawaran antara dua peserta tender yang tersisa, serta adanya pembiaran oleh Kelompok Kerja dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

Para Terlapor sebelumnya menolak seluruh dalil yang disampaikan Investigator. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi persekongkolan dalam pelaksanaan tender dimaksud.

Pola yang ditemukan termasuk dalam persekongkolan horizontal dan vertikal, yakni kerja sama antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain serta pihak terkait untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender. Tindakan tersebut mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Majelis Komisi menilai indikasi persekongkolan tersebut bersifat sistematis dan saling berkaitan. Indikasi itu meliputi kesamaan kesalahan penulisan yang tidak wajar dalam dokumen penawaran, keseragaman surat dukungan material dan peralatan, penggunaan surat dukungan yang tidak diakui oleh penerbitnya, serta kesamaan alamat IP dan metadata dokumen penawaran.

Selain itu, ditemukan pula keterkaitan erat antara Terlapor I dan Terlapor II. Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi juga menegaskan bahwa Terlapor III telah lalai menjalankan kewajiban verifikasi atas keaslian dan kebenaran dokumen penawaran.

Kelalaian tersebut menyebabkan proses evaluasi tender tidak didasarkan pada dokumen yang valid, sehingga mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengadaan.

Fakta persidangan turut membuktikan bahwa dokumen penawaran Terlapor I dan Terlapor II diunggah dari lokasi dan perangkat yang sama, yang dinilai bukan sebagai kebetulan,
melainkan bagian dari upaya terkoordinasi untuk mengatur pemenang tender.

Penilaian tersebut diperkuat dengan adanya hubungan antara Terlapor I dan Terlapor II dalam pendirian kantor cabang di Medan dan Makassar yang melibatkan notaris yang sama.

Rangkaian fakta ini menunjukkan adanya kerja sama yang terencana antara para Terlapor dalam mengikuti tender pembangunan RSUD Bogor, yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik karena menghilangkan potensi efisiensi dan kualitas terbaik dari proses pengadaan.

Selain sanksi denda, Majelis Komisi juga menyampaikan rekomendasi melalui Ketua
KPPU kepada beberapa pihak. Pertama, KPPU merekomendasikan kepada Ketua Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengevaluasi ketentuan terkait
keikutsertaan kantor cabang dalam tender.

Kedua, KPPU merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian selaku atasan Terlapor III agar menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan ini menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga integritas pengadaan publik, khususnya pada proyek-proyek strategis. Persaingan usaha yang sehat dan pengadaan yang transparan menjadi prasyarat penting untuk memastikan penggunaan anggaran publik yang efisien dan menghadirkan layanan berkualitas bagi masyarakat.

Jaksa-Risiko-dan-Beban-Kerja-Tinggi-Kesejahteraan-Tertinggal-768x470
Jaksa-Risiko-dan-Beban-Kerja-Tinggi-Kesejahteraan-Tertinggal-768x470

Nasional

Nasional

1 bulan ago