Search

12 Maret 2026

|

Hukum & Kriminal

Tutup Rakernas 2026, Jaksa Agung Tegaskan Arah Strategis Kejaksaan RI Menuju Indonesia Emas 2045

Polez.id – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan arah strategis dan rekomendasi penting hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 yang resmi ditutup pada Kamis (15/1/2026). Arahan Jaksa Agung tersebut dibacakan oleh Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana dalam penutupan Rakernas yang untuk pertama kalinya digelar sepenuhnya secara virtual.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan bahwa pelaksanaan Rakernas secara daring tidak mengurangi substansi, semangat kebersamaan, serta komitmen kolektif seluruh jajaran Kejaksaan dalam menyatukan langkah dan strategi penguatan institusi. Seluruh hasil Rakernas dirancang untuk mendukung target jangka panjang Indonesia Emas 2045 dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional Asta Cita.

Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026 menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang menjadi pijakan kerja ke depan. Salah satunya adalah penetapan Laporan Tahunan Kejaksaan RI Tahun 2025 yang terdiri dari empat buku sebagai gambaran capaian kinerja institusi secara komprehensif sekaligus acuan penyusunan laporan di tahun berikutnya. Selain itu, Rakernas juga menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2027 sebesar Rp43,64 triliun.

Rekomendasi lain yang dihasilkan meliputi penyusunan regulasi untuk mendukung penguatan sumber daya manusia dan pengawasan, pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai lembaga arbitrase, serta penyiapan regulasi terkait penyesuaian tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari denda administrasi di bidang kehutanan. Transformasi digital juga menjadi perhatian utama melalui optimalisasi pembangunan Big Data Intelijen Kejaksaan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi institusi.

Selain rekomendasi strategis, Jaksa Agung juga menginstruksikan lima program kerja prioritas yang harus segera dijalankan oleh seluruh jajaran Kejaksaan. Program tersebut mencakup pembangunan pola manajemen dan standarisasi SDM yang berdampak langsung pada pengembangan institusi, penguatan akuntabilitas dan integritas aparatur melalui pengawasan profesional, serta pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Di samping itu, Kejaksaan juga didorong untuk mengimplementasikan konsep Advocaat Generaal sebagai bagian dari transformasi kelembagaan yang akuntabel, serta melaksanakan arahan direktif Presiden terkait penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Seluruh hasil Rakernas tersebut kemudian dituangkan ke dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 sebagai landasan operasional. Jaksa Agung meminta seluruh jajaran memahami dan melaksanakan setiap ketentuan dalam instruksi tersebut secara konsisten dan menyeluruh.

Menutup arahannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh insan Adhyaksa untuk senantiasa menjaga marwah dan kehormatan Kejaksaan dalam setiap sikap dan tindakan. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang maupun penyalahgunaan kewenangan, serta menekankan pentingnya peran pimpinan satuan kerja dalam memastikan pengawasan melekat berjalan efektif.

Selain itu, seluruh satuan kerja Kejaksaan RI juga diminta untuk secara konsisten mempublikasikan capaian kinerja kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.