POLEZ.ID – AKBP Hidayat Perdana, Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) mengadakan pertemuan dengan tokoh adat dan masyarakat, serta perangkat desa, dan pemerintah kecamatan di Kantor Polsek Cerenti pada Rabu (8/4/2026).
Agenda rapat ini mengulas seputar pelayanan humanis personil dengan mengedepankan komunikasi, kolaborasi, serta peran aktif tokoh masyarakat dalam menyelesaikan persoalan pasca penindakan PETI di Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
“Saya sangat mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Polsek Cerenti, pemerintah kecamatan, serta para datuk dan niniak mamak. Ini menjadi contoh bahwa persoalan di masyarakat bisa diselesaikan dengan kebersamaan dan komunikasi yang baik,” ujarnya.
Beliau menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menegakkan hukum, namun dalam pelaksanaannya tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan serta memberikan ruang kepada keluarga dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif.
“Kami memahami bahwa setiap permasalahan di tengah masyarakat memiliki dinamika tersendiri. Oleh karena itu, kami tidak serta merta mengambil langkah represif, tetapi mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan perangkat desa dan tokoh adat,” pungkasnya.
Lebih lanjut, ia memberikan kesempatan kepada pihak keluarga untuk menyerahkan tersangka secara baik-baik dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
“Kami memberikan waktu selama 3×24 jam kepada pihak keluarga, melalui peran kepala desa, niniak mamak, dan tokoh masyarakat, untuk menyerahkan tersangka. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengedepankan pendekatan humanis,” tambahnya.
Kemudian, Hidayat Perdana juga mengingatkan bahwa kejadian sebelumnya tidak boleh terulang kembali, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
“Kami berharap tidak ada lagi tindakan yang melanggar hukum maupun upaya perlawanan terhadap petugas. Mari kita jaga bersama situasi yang kondusif dan hormati proses hukum yang sedang berjalan,” bebernya.
Ia juga memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kuansing tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
“Kami pastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan tetap menjamin hak-hak setiap individu,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, para peserta rapat dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat menyatakan dukungan terhadap langkah Polres Kuansing dalam penanganan PETI, serta siap membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Rapat menghasilkan kesepakatan bersama untuk mendukung penegakan hukum serta memberikan kesempatan kepada pihak keluarga untuk menyerahkan tersangka dalam waktu 3×24 jam, baik ke Polsek Cerenti, Polsek Kuantan Hilir, maupun Polres Kuansing.
Melalui pendekatan humanis dan kolaboratif ini, diharapkan penyelesaian permasalahan dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan konflik, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas aktivitas PETI di Kuansing.

