Search

12 Maret 2026

|

Hukum & Kriminal

Warga Pesajian Inhu Pemilik Sabu 98,48 Gram Diborgol Polisi

Puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu diamankan.

RENGAT, Polez.id – Personil yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada 23 Januari 2026, sekira pukul 22.00 WIB.

Polisi mengamankan seorang lelaki inisial LM atau Manurung dalam rumah di Pasir Putih, Desa Pesajian. Sementara barang bukti yang ditemukan mencapai 98,48 gram sabu dalam bungkus plastik.

AKBP Eka Ariady Putra, Kapolres Inhu membenarkan penanganan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah perbatasan Kecamatan Batang Cenaku dan Kecamatan Batang Peranap.

Menindaklanjuti informasi itu, jajaran polsek melakukan penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku Ipda Richi Gokma Nababan dan membuahkan hasil seorang diamankan.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu pack plastik klip bening kosong, satu unit handphone warna pink, dua buah dompet, plastik sendok sabu, gunting, dua buah mancis, satu alat hisap bong, serta satu buah kaca pirek.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. “Pelaku diduga kuat berperan sebagai bandar yang mengedarkan sabu di wilayah perbatasan kecamatan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman berat.