Search

13 Mei 2026

|

Hukum & Kriminal

557 Tersangka Narkoba Diamankan dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026

POLEZ.ID — Polda Riau menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkotika di Bumi Lancang Kuning. Selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang berlangsung sejak 16 April hingga 7 Mei 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap ratusan kasus narkoba dan menangkap ratusan tersangka.

Wakapolda Riau Hengki Haryadi mengungkapkan, dalam operasi selama dua pekan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba bersama polres jajaran berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka.

“Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, kami berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka yang diamankan,” ujar Hengki dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 530 orang merupakan laki-laki dan 27 perempuan. Polisi melakukan penahanan terhadap 487 tersangka, sementara 70 lainnya menjalani rehabilitasi.

Jika dilihat dari latar belakang pekerjaan, para tersangka didominasi oleh pengangguran sebanyak 182 orang, disusul wiraswasta 168 orang, petani 77 orang, serta buruh 44 orang.

Selain menangkap ratusan tersangka, polisi juga menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah besar. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110,74 gram ganja, 62 butir happy five, dan 761 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Tak hanya itu, aparat turut menyita uang tunai sebesar Rp159,8 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat, 128 unit sepeda motor, dan 467 unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika.

Menurut Hengki, dari pengungkapan tersebut pihak kepolisian diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp34,85 miliar jika sempat beredar di masyarakat.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus narkoba bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman kehancuran akibat narkotika. Penindakan ini juga merupakan implementasi kebijakan zero tolerance yang diterapkan Kapolda Riau Herry Heryawan kepada seluruh jajaran.

“Terhadap para tersangka akan diterapkan ketentuan sesuai Undang-Undang Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Hengki juga menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan aparat kepolisian semata. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut terlibat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Riau.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Putu Yudha Prawira menjelaskan salah satu pengungkapan terbesar dalam operasi tersebut terjadi di wilayah Kepulauan Meranti pada 27 April 2026.

Dalam kasus itu, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan penyelundupan sabu melalui jalur perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis beserta barang bukti 27 kilogram sabu dan ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Petugas juga menyita satu unit speedboat yang digunakan para pelaku untuk menyelundupkan narkotika melalui jalur laut.

Putu menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika, termasuk jalur perairan yang selama ini kerap dimanfaatkan pelaku untuk memasukkan barang haram ke wilayah Riau.

“Polda Riau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” kata Putu.

IMG-20260306-WA0047
IMG-20260306-WA0047

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

2 bulan ago

IMG-20260423-WA0033
IMG-20260423-WA0033

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

3 minggu ago