POLEZ.ID – Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) berhasil menggagalkan upaya pengiriman empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Pelindo I Dumai.
Dalam pengungkapan kasus yang terjadi pada Senin (11/5/2026) itu, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga berperan sebagai calo sekaligus penghubung jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pemberangkatan PMI nonprosedural di kawasan pelabuhan internasional Dumai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intel Air Ditpolairud Polda Riau langsung melakukan penyelidikan tertutup dengan menyamar di lokasi.
Sekitar pukul 09.45 WIB, petugas mendapati seorang pria tengah membagikan paspor kepada empat calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal Ferry Indomal.
Curiga dengan aktivitas tersebut, petugas langsung mengamankan pria itu bersama empat calon PMI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka J mengaku hanya menjalankan perintah seseorang berinisial S yang diduga berada di wilayah Lampung dan berperan sebagai pengendali jaringan.
“Tersangka J bertugas menjemput para calon PMI dari terminal bus di Dumai, menyediakan tiket penyeberangan, serta mengarahkan mereka agar memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada petugas imigrasi dengan alasan hanya berkunjung ke rumah saudara di Malaysia,” ungkap penyidik.
Dalam operasi itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat paspor, empat tiket Ferry Indomal tujuan Malaysia, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A22 warna hitam, serta 108 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan perekrutan dan pengiriman PMI ilegal.
Direktur Polairud Polda Riau, Apri Fajar Hermanto menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik perdagangan orang yang memanfaatkan jalur laut di wilayah pesisir Riau.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan warga negara Indonesia yang hendak diberangkatkan secara nonprosedural. Para korban sangat rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, bahkan kehilangan perlindungan hukum ketika bekerja di luar negeri tanpa dokumen dan mekanisme resmi,” tegasnya.
Menurut Apri, wilayah perairan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga memang rawan dimanfaatkan jaringan TPPO dan pengiriman PMI ilegal. Karena itu, pengawasan di pelabuhan rakyat maupun pelabuhan internasional akan terus diperketat.
“Kami tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga akan memburu aktor utama dan jaringan yang berada di belakangnya. Pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap pelaku utama berinisial S,” lanjutnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar namun tidak melalui prosedur resmi.
“Masyarakat jangan mudah percaya terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur. Pastikan seluruh dokumen dan proses penempatan dilakukan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum dan keselamatan kerja,” imbaunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, aparat kepolisian masih memburu pelaku utama dan mendalami dugaan jaringan TPPO lintas daerah tersebut.

