POLEZ.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi, Kuantan Singingi (Kuansing), meringkus tiga orang warga di Desa Logas karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan tindak pidana narkotika.
Mereka masing-masing berinisial RB (25), warga Desa Sungai Kuning, AS (25), warga Desa Logas, serta T (50), warga Desa Logas diamankan dalam rumah pukul 15.30 WIB, kemarin dulu.
Sementara itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua alat hisap bong, dua pirek, satu kotak rokok, dua jarum, satu korek api, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp630.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan awal, dua pelaku berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai, sementara satu pelaku lainnya sebagai pemakai,” terang AKBP Hidayat Perdana, Kapolres Kuansing.
Beliau sampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Kendati demikian, keberhasilan tersebut tidak lepas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.
“Saya menghimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Singingi Iptu Azhari langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hezly H.I. Pandjaitan, bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 15.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Singingi bergerak ke sebuah rumah di Desa Logas dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Jo Pasal 610 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pidana yang akan disangkakan Pasal 114 ayat (1), pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sementara untuk penyalahgunaan bagi diri sendiri sebagaimana Pasal 127, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun.

