Search

6 April 2026

|

Hukum & Kriminal

Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Pelaku Usia Lanjut Tua Diringkus di Inhu

Oplus_131072

POLEZ.ID – Seorang pengedar narkoba inisial ES warga Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau pada Ahmad (5/4/2026), sekitar pukul 00.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya aktivitas mencurigakan soal transaksi narkotika di lokasi tersebut.

AKBP Eka Ariandy Putra, Kapolres Inhu menuturkan dengan laporan itu anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan serta aksi penggerebekan dalam rumah tersangka.

Dari penggeledahan ini, lanjut Eka, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,05 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak plastik roti di atas kasur.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, plastik pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp50.000.

Tersangka saat dilakukan interogasi mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. “Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung zat narkotika, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran barang haram tersebut,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru sebagaimana telah disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan tahun 2026.

“Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat mengingat perannya sebagai pengedar,” pungkasnya.

IMG-20260211-WA0015
IMG-20260211-WA0015

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

2 bulan ago