Search

9 Agustus 2026

|

Kesehatan

Aktivitas PETI di Kuansing Diduga Rentan Peredaran Narkoba, Ini Buktinya!

POLEZ.ID – Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Sentajo Raya pada Sabtu (8/8/2026).

Seorang pria berinisial AIF (29) berhasil diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,83 gram atau sebanyak 23 paket. Pelaku ini diduga berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika.

AKBP Hidayat Perdana, selaku Kapolres Kuansing menuturkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan alat hisap sabu atau bong di lokasi bekas aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Muara Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.

“ Tim Ops PETI Merah Putih Presisi lakukan pengecekan dan pemusnahan peralatan PETI, akan tetapi dilokasi ditemukan alat hisap sabu,” bebernya.

Temuan tersebut menjadi petunjuk bagi Tim Elang Kuantan Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal narkotika sekaligus mengungkap pihak yang diduga memasok sabu kepada para pekerja PETI.

Selanjutnya, pada tanggal 6 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Elang kuantan Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga sering digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkotika.

Sekitar pukul 20.00 WIB, terjadi operasi penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pulau Komang Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di ruang tamu.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan satu pipet kaca pyrex yang berisi diduga sabu dan masih terpasang pada alat hisap bong di atas meja.

Petugas kemudian menemukan satu botol merek HAPPYDENT berisi 23 paket diduga sabu yang disimpan di dalam kamar tidur tersangka.

Selain narkotika tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api mancis, tiga plastik klip bening kosong ukuran sedang, satu unit alat hisap bong, satu unit handphone VIVO V60 Lite warna pink, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sabu tersebut diperoleh sebanyak 1/8 ons dengan harga Rp8 juta secara online,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga mengaku narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kepada para pekerja PETI di sekitar Kecamatan Sentajo Raya.

Sistem pembayaran, menurut keterangan tersangka, dilakukan setelah para pekerja PETI selesai beraktivitas dan memperoleh hasil. Sabu terlebih dahulu diberikan, kemudian pembayaran dilakukan setelah para pekerja mendapatkan hasil dari aktivitas tersebut.

Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di belakang peredaran sabu tersebut.

“Hal ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang berada di belakang peredaran sabu tersebut,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana penyesuaian pidana mengatur mengenai perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal tersebut.

IMG-20260131-WA0040
IMG-20260131-WA0040

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

6 bulan ago

IMG_20260422_173641
IMG_20260422_173641

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

4 bulan ago