POLEZ.ID – Lelaki berinisial A (50), asal Desa Pulau Kopung Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kuantan Singingi (Kuansing) diproses polisi karena kedapatan menyimpan dan atau memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Benai di wilayah Pasar Benai, Kelurahan Benai pada Selasa (21/4/2026), malam, bersama barang bukti sabu-sabu seberat 1,05 gram yang dibungkus plastik bening.
AKBP Hidayat Perdana, Kapolres Kuansing menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Pasar Benai, Kelurahan Benai, Kecamatan Benai.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 21.00 WIB, tim mengamankan seorang pria yang mencurigakan saat berada di sekitar Pasar Benai,” jelasnya.
Kasus ini tidak berhenti di situ, katanya, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku. Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial N yang berdomisili di Desa Pulau Kopung Sentajo.
Namun saat dilakukan pengejaran dan penggeledahan di kediaman terduga, yang bersangkutan tidak ditemukan. Meski demikian, petugas menemukan sejumlah plastik klip bekas pakai yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, satu buah kaca pirex, puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, satu buah mancis, serta tiga buah sendok sabu.
“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

