Di Desa Bukit Indah, Disbunnakan Inhu Sosialisasi Sarpras Program BPDP
YPASNEWS
POLEZ.ID – Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan Indragiri Hulu (Inhu), Riau menggelar sosialisasi dana hibah program sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Perkebunan (BPDP) di Kantor Desa Bukit Indah, Kecamatan Rakit Kulim, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti beberapa kelembagaan petani yakni anggota KUD Anggrek, mintra PT Mega Nusa Inti Sawit (MNIS), pengurus dan anggota Asosiasi Petani Sawit Swadaya Indragiri (APSSI), pengurus dan anggota Aliansi Gerakan Petani Sawit Mandiri (AGPSM), Apkasindo, dan perakilan Widya Erti Indonesia (WEI).
Rowiguna, selaku Kepala Bidang Perkebunan Disbunnakan Inhu menyampaikan bahwa dalam sosialisasi itu diperjelas bagaimana alur dan mekanisme pekebun mengambil dana hibah bantuan sarana dan prasarana.
“ Yang pasti petani swadaya harus bernaung dalam lembaga pekebun yakni Koperasi/Gapoktan/Poktan/Asosiasi. Nah, kalau ini sudah ada proses pengajuan untuk mengambil dana bantuan tidak sulit,” bebernya.
Dalam pertemuan itu, Rowiguna paparkan semua jenis bantuan yang ada di BPDP dan dapat diberikan kepada pekebun kelapa sawit seperti Ekstensifikasi (Benih, Pupuk dan Pestisida), Intensifikasi (Pupukdan Pestisida), Alat Pasca Panen.
Kemudian, bantuan Pembuatan/peningkatan jalan kebun dan tata kelola air, alat transportasi produksi, mesin pertanan dan sertifikasi ISPO, beasiswa anak petani sawit/buruh sawit, serta peremajaan sawit.
“Dinas dalam hal ini akan melakukan pendampingan dalam proses pengusulan dan melakukan verifikasi di tingkat kabupaten,” jelas dia.
Untuk diketahui, sosialisasi kegiatan di atas diikat dalam regulai UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Perpres Nomor 132 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.
Selain itu, Permentan nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebuna Kelapa Sawit dalam kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana dan Perkebunan Kelapa Sawit, serta Kepdirjenbu Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit dalam Rangka Pendanan BaanPengelola Dana dan Perkebunan Kelapa Sawit.



