Warga Lirik Inhu dengan BB Sabu 42,30 gram Dicokol

Warga Lirik Inhu dengan BB Sabu 42,30 gram DicokolYPASNEWS
Pelaku Narkoba berinisial JMR yang Diamankan

POLEZ.ID – Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Pasir Penyu, Kamis (10/9/2026), sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari kasus ini, petugas meringkus seorang pria berinisial JMR, warga Jalan Lintas Timur, Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik yang diduga berperan sebagai pengedar dengan barang bukti sabu-sabu mencapai 42,30 gram.

Pengungkapan tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Pasir Penyu, tepatnya di Jalan Merak, Dusun Wonorejo, RT 004/RW 004, Kelurahan Air Molek I.

Aiptu Misran, selaku Kasi Humas Polres Inhu mengkonfirmasi bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu.

Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang diduga kerap terjadi di kawasan Jalan Merak, Dusun Wonorejo, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Rian Onel langsung memimpin kegiatan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian, Tim Sat Res Narkoba Polres Inhu bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku JMR. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang dikenakannya, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celananya.

Petugas kemudian melakukan interogasi awal. Kepada penyidik jelas Misran, JMR mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari tempat dirinya diamankan.

Petugas kemudian membawa JMR ke rumah tersebut untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 11 bungkus narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam kipas angin warna putih.

Tak berhenti di situ, dalam pemeriksaan selanjutnya JMR juga mengakui memiliki sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Barang tersebut disebut disimpan di rumah keponakannya yang masih berada di wilayah Dusun Wonorejo, Kelurahan Air Molek I.

Tim kembali bergerak dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Di bagian dapur, petugas menemukan sebuah kotak hitam yang di dalamnya terdapat dua unit timbangan digital, satu buah sendok plastik, serta satu pak plastik pembungkus.

Secara keseluruhan, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan 12 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 42,30 gram.

Selain sabu dan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, polisi turut mengamankan dua buah plastik pembungkus, satu pak plastik klip bening kosong, satu buah kotak hitam, satu unit handphone warna biru muda, satu helai celana jeans pendek warna abu-abu, serta satu unit kipas angin warna putih.

Setelah seluruh rangkaian penggeledahan selesai, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.