Remaja 18 Tahun Ditangkap Unit PPA Polres Kampar, Diduga Cabuli Anak 15 Tahun

Remaja 18 Tahun Ditangkap Unit PPA Polres Kampar, Diduga Cabuli Anak 15 TahunYPASNEWS

POLEZ.ID – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Seorang pemuda berinisial RR (18), warga Kecamatan Tapung, ditangkap polisi pada Jumat (11/9/2026). Pelaku diketahui merupakan tetangga korban.

Kasus tersebut terungkap setelah ayah korban, HS (40), memeriksa telepon seluler milik putrinya yang berusia 15 tahun. Dari pemeriksaan itu, HS menemukan percakapan mencurigakan serta foto alat kelamin yang diduga milik pelaku.

Saat ditanya, korban kemudian mengungkapkan bahwa RR telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap dirinya sebanyak empat kali.

Peristiwa tersebut diduga pertama kali terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Lokasinya berada di lingkungan Perumahan Surya Langgeng, Jalan Garuda Sakti KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar yang dipimpin Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (11/9), sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa RR berada di rumahnya. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.

RR selanjutnya dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyebut pelaku lahir di Pekanbaru pada 21 Juli 2008 dan saat ini berusia 18 tahun. Sementara korban berusia 15 tahun. Keduanya diketahui tinggal di lingkungan perumahan yang sama.

Atas perbuatannya, RR disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan.

Polres Kampar mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.

Masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan kepolisian 110.