DPO Korupsi Asal Kejati Sulteng Ditangkap di Palu, Buronan 72 Tahun Diamankan
YPASNEWS
POLEZ.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Palu menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi, Asman Loliwu (72). Terpidana tersebut diamankan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Asman ditangkap pada Kamis (10/9/2026) di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Asman merupakan terpidana kasus korupsi yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Palu tertanggal 1 September 2022.
Dalam putusan tersebut, Asman dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain hukuman tersebut, Asman juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.590.730.000.
“Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.590.730.000 paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” demikian keterangan Kejagung.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika aset tidak mencukupi, Asman harus menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.
Saat diamankan, Asman disebut bersikap kooperatif. Proses penangkapan pun berlangsung dengan lancar.
Selanjutnya, Asman dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan upaya pengejaran terhadap para buronan akan terus dilakukan. Jaksa Agung meminta seluruh jajaran memonitor keberadaan DPO dan segera melakukan penangkapan untuk kepentingan eksekusi serta memastikan kepastian hukum.
Kejagung juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejagung menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk bersembunyi.



