Tiga Unit Angkutan Sampah Ilegal Diamankan di Pekanbaru

Tiga Unit Angkutan Sampah Ilegal Diamankan di PekanbaruYPASNEWS

POLEZ.ID– Tiga unit angkutan sampah tanpa izin operasional diamankan tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Kota Pekanbaru.

Ketiga kendaraan tersebut diamankan saat petugas melakukan pengawasan rutin di kawasan trans depo Jalan Air Hitam, Pekanbaru, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Yang menjadi perhatian, ketiga angkutan tersebut masih menggunakan stiker Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Stiker itu membuat kendaraan tampak seperti angkutan sampah resmi.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya ternyata tidak lagi mengantongi izin operasional dari DLHK Kota Pekanbaru.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL), Juli Victorino, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap angkutan sampah LPS.

“Kita melaksanakan kegiatan rutin, gabungan dari bidang PPL, Kepala UPT Pengelolaan Persampahan dan PPNS Satpol PP. Pengawasan angkutan LPS yang memiliki izin operasional. Giat kita di seputaran Trans Depo Air Hitam,” ujar Juli yang akrab disapa Rino, Rabu (9/9/2026).

Dalam pengawasan tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sekitar 40 unit angkutan sampah yang masuk ke kawasan trans depo.

“Sekitar pukul 17.00 WIB kita melakukan pemeriksaan terhadap izin operasional angkutan sampah LPS. Ada lebih kurang sekitar 40 unit yang kita stop dan lakukan pengecekan izin operasional yang dikeluarkan oleh DLHK. Ada yang berizin dan ada yang tidak bisa menunjukkan izinnya,” jelasnya.

Dari puluhan kendaraan yang diperiksa, tiga unit diketahui tidak dapat menunjukkan izin operasional yang dikeluarkan DLHK Kota Pekanbaru.

Rino mengatakan ketiga kendaraan tersebut juga kedapatan membuang sampah ke trans depo setelah jam operasional tempat tersebut dihentikan.

“Yang tidak bisa menunjukkan izinnya itu tiga unit. Mereka ini membuang sampah ke trans depo pada saat jam tutup trans depo,” katanya.

Masih Pakai Stiker LPS

Rino mengungkapkan, ketiga kendaraan tersebut sebelumnya memang pernah bergabung dengan LPS. Namun, setelah tidak lagi menjadi bagian dari LPS, stiker yang menandakan kendaraan sebagai angkutan LPS ternyata belum dilepas.

“Unit-unit ini memakai stiker LPS, sebelumnya mereka bergabung dengan LPS. Namun sudah diberhentikan dari LPS, tapi stiker angkutan LPS-nya tidak dilepas,” jelasnya.

Kondisi tersebut diduga membuat ketiga kendaraan masih dapat masuk ke kawasan trans depo. Bahkan, menurut Rino, pengemudi diduga memanfaatkan kedekatan dengan petugas pengawas di lokasi.

“Ya karena sudah kenal dengan pengawas di trans depo, mereka main masuk saja (buang sampah). Mereka ini masuk di jam stopnya timbangan. Sementara yang memegang data mobil ini masih aktif atau tidaknya itu (petugas) timbangan,” ungkapnya.

Setelah diamankan, ketiga kendaraan beserta pengemudinya kemudian digiring ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.

Ketiganya diserahkan kepada Satpol PP untuk menjalani proses penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

“Unit (yang tidak berizin) kami giring ke kantor Satpol PP. Kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan perda,” pungkasnya.