Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Dua Pengedar Narkoba, 20,94 Gram Sabu dan 17 Pil Ekstasi Disita
YPASNEWS
POLEZ.ID – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir menangkap dua warga berinisial HE (27) dan RA (23) yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 20,94 gram sabu-sabu dan 17 butir pil ekstasi.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas narkoba yang dinilai meresahkan.
“Dari pelaku berhasil diamankan 20,94 gram sabu-sabu dan 17 butir pil ekstasi serta barang bukti lainnya,” jelas AKP Era.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kedua pelaku. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa HE dan RA berada di rumahnya di Desa Penghidupan.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Eka Putera kemudian bergerak ke lokasi.
“Saat penangkapan, pelaku HE berada di dalam rumahnya bersama dengan RA dan keduanya langsung kita amankan,” ujar Era.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, Muhammad Yani. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan dua plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu serta tujuh plastik klip bening berukuran kecil.
Selain itu, polisi menemukan 17 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam dompet warna biru. Dompet tersebut berada di dalam jok sepeda motor Honda Scoopy warna biru tanpa nomor polisi.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial RI yang disebut berada di Lapas Bangkinang.
“Disaat interogasi pelaku mengakui barang haram itu ia dapat dengan cara membeli pada RI yang berada di Lapas Bangkinang,” tutur Era.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HE dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



