Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama Hukum Internasional Bersama Delegasi POLA

Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama Hukum Internasional Bersama Delegasi POLAYPASNEWS
Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama Hukum Internasional Bersama Delegasi POLA

POLEZ.ID – Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat kerja sama hukum internasional dan penegakan supremasi hukum. Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan kehormatan pimpinan dan delegasi Presidents of Law Association (POLA) yang didampingi pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI.

Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/9/2026). Kunjungan menjadi momentum untuk mempererat hubungan antarkomunitas hukum sekaligus membahas berbagai tantangan penegakan hukum yang berkembang di tingkat global.

Mewakili Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menyampaikan apresiasi atas kehadiran para presiden dan perwakilan asosiasi hukum dari berbagai negara.

Menurut Narendra, pertemuan tersebut bukan sekadar mempererat hubungan, tetapi juga membuka ruang pertukaran pengetahuan dan pengalaman terkait sistem hukum di masing-masing negara.

“Kehadiran Saudara sekalian tidak hanya mempererat hubungan antarkomunitas hukum, tetapi juga membuka ruang yang sangat bernilai untuk saling memahami sistem hukum, bertukar pengalaman, serta mendiskusikan tantangan bersama yang dihadapi oleh institusi penegak hukum dan profesi hukum di tengah perkembangan masyarakat yang semakin dinamis,” ujar Narendra.

Dalam kesempatan itu, Narendra menjelaskan bahwa kewenangan Kejaksaan RI tidak hanya berkaitan dengan fungsi penuntutan dalam perkara pidana. Kejaksaan juga memiliki peran di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), pemulihan aset, intelijen penegakan hukum, hingga pengawasan.

Di bidang DATUN, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjalankan peran preventif yang strategis. JPN memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya untuk memastikan pengambilan keputusan publik dilakukan secara legal, cermat, akuntabel, dan berdasarkan hukum.

“Tantangan penegakan hukum dewasa ini tidak dapat lagi dilihat secara terpisah antara penegakan hukum pidana, kepentingan keperdataan negara, tata kelola pemerintahan, perlindungan aset publik, dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Narendra mengatakan seluruh aspek tersebut saling berkaitan dalam satu tujuan, yakni menghadirkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap kepentingan publik.

Menurut dia, perkembangan teknologi dan kecerdasan artifisial (AI), kejahatan lintas negara, aset virtual, transaksi keuangan digital, perlindungan data, hingga sengketa perdagangan lintas yurisdiksi telah menciptakan persoalan hukum yang semakin kompleks.

Karena itu, tidak ada satu institusi maupun negara yang dapat menghadapi seluruh tantangan tersebut secara mandiri.

“Kerja sama internasional dan penglibatan berbagai pemangku kepentingan seperti organisasi profesi hukum, praktisi, serta akademisi merupakan sebuah kebutuhan mutlak,” katanya.

Forum POLA, lanjut Narendra, memiliki posisi strategis dalam menjaga standar profesi hukum, membangun budaya integritas, sekaligus menjembatani dinamika praktik hukum dengan pembentukan kebijakan.

Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan RI menawarkan tiga pilar yang dapat menjadi ruang penguatan kerja sama ke depan.

Pertama, pengembangan kapasitas dan pendidikan hukum melalui pertukaran pengetahuan, pelatihan bersama atau joint training, serta program edukasi untuk melahirkan praktisi hukum yang kompeten, berintegritas, dan memiliki perspektif internasional.

Kedua, penguatan jejaring profesi hukum lintas negara. Jejaring tersebut diharapkan dapat membangun komunikasi yang efektif sehingga pertukaran informasi dan penanganan persoalan hukum lintas yurisdiksi dapat dilakukan dengan lebih baik.

Ketiga, memperkuat komitmen terhadap supremasi hukum atau rule of law, integritas, dan kepercayaan publik. Upaya tersebut diarahkan untuk mendorong penegakan hukum yang profesional, objektif, dan beretika tinggi.

Menutup sambutannya, Narendra menegaskan Kejaksaan RI terbuka untuk terus membangun kolaborasi dengan komunitas hukum internasional.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat peran hukum sebagai fondasi dalam menghadirkan keadilan, ketertiban, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.