Polres Inhil Tetapkan 9 Tersangka Kasus Karhutla, Pembakar Lahan Diburu

Polres Inhil Tetapkan 9 Tersangka Kasus Karhutla, Pembakar Lahan DiburuYPASNEWS

TEMBILAHAN — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian serius Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Riau, sepanjang 2026. Tak hanya turun memadamkan api, polisi juga memburu pihak yang diduga sengaja membuka maupun membakar lahan dengan cara melanggar hukum.

Hingga September 2026, Polres Inhil telah menangani sedikitnya sembilan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembukaan dan pembakaran lahan. Dari perkara tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus karhutla itu tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Inhil, di antaranya Kecamatan Concong, Pulau Burung, Tembilahan Hulu, Kempas, Keritang, Kemuning dan Gaung. Luas lahan yang terbakar juga bervariasi, mulai sekitar 0,5 hektare hingga mencapai 50 hektare.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sejumlah modus pembakaran. Mulai dari membuka lahan dengan cara dibakar, membakar tumpukan pelepah kelapa dan kayu kering, hingga penggunaan alat berat untuk membuka lahan yang diduga berada di kawasan hutan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penanganan perkara tersebut. Di antaranya korek api, parang, kapak, potongan kayu bekas terbakar, chainsaw, alat semprot, hingga satu unit ekskavator yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.

Bahkan, sejumlah perkara telah memasuki Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto menegaskan, penanganan karhutla tidak berhenti pada upaya pemadaman dan pendinginan. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan juga menjadi bagian penting dalam mencegah karhutla kembali terjadi.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap aktivitas pembakaran ataupun pembukaan lahan dengan cara dibakar yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Donny.

Menurutnya, upaya pencegahan membutuhkan peran seluruh elemen masyarakat. Warga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melapor jika menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan.

“Upaya pencegahan jauh lebih penting. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Polres Inhil bersama TNI, pemerintah daerah, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), perusahaan dan unsur terkait terus memperkuat patroli serta melakukan verifikasi titik panas. Tim gabungan juga diterjunkan untuk melakukan pemadaman dan pendinginan di wilayah yang dinilai rawan karhutla.

Penindakan tersebut menjadi pesan tegas aparat bahwa karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kesehatan, kelestarian lingkungan dan kepastian hukum. Polisi memastikan setiap dugaan pembakaran lahan yang memenuhi unsur pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.