Search

17 Juli 2026

|

Hukum & Kriminal

Di Sungai Jering, Seorang Pelaku Ditangkap, Kedapatan Miliki Narkoba 21,15 Gram

POLEZ.ID – Anggota polisi yang bertugas di unit Satresnarkoba Polres Kuansing, Riau meringkus seorang pelaku berinisial AY (43), warga Kelurahan Sungai Jering, Kuantan Tengah diduga terlibat narkotika, Kamis (16/7/2026).

Penyidik dalam kasus ini, berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari tangan pelaku seberat 21,15 gram.

AKBP Hidayat Perdana, Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Sungai Jering.

” Tim Elang Kuantan Satresnarkoba langsung bergerak menindak lanjuti laporan itu, sekira pukul 04.30 WIB, penggerebekan dilakukan dan berhasil mengamankan seorang pria diduga sebagai pengedar,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 44 paket plastik klip bening berisi diduga sabu, terdiri dari 43 paket yang disimpan di dalam plastik hitam di area dapur dan satu paket lainnya berada di atas meja ruang tengah.

Selain itu, turut diamankan satu pipet kaca pyrex berisi diduga sabu, tiga plastik klip kosong, alat hisap bong, korek api, potongan pipet, satu unit telepon genggam OPPO A5i warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh 47 paket sabu dari seseorang berinisial K alias yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO). Tersangka mengaku menjalankan sistem kerja sebagai pengedar dengan imbalan sebesar Rp1 juta.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif amphetamine.

AKP Hasan Basri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku saja. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

IMG-20260420-WA0061
IMG-20260420-WA0061

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

3 bulan ago

IMG-20260617-WA0000
IMG-20260617-WA0000

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

1 bulan ago

image_750x_6880596522b00
image_750x_6880596522b00

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

4 bulan ago