POLEZ.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, Indragiri Hulu (Inhu) meringkus seorang ayah tiri, warga Desa Pauh Ranap pada Rabu (15/7/2025), sekira pukul 22.00 WIB.
Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak tirinya.
Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Inhu menuturkan bahwa hingga saat ini proses hukum terus berlanjut. Sementara terhadap korban telah mendapat pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini terungkap setelah pihaknya (Polsek Peranap_Red) menerima laporan bahwasanya tiga korban yang masih berstatus anak diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri mereka.
Hal ini terkondisikan usai ketiga anak itu mendatangi seorang anggota keluarga dan menceritakan dugaan perbuatan yang dialami. Mendengar pengakuan tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Peranap segera mendatangi rumah terduga pelaku Desa Pauh Ranap untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam proses pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui perbuatannya. Selanjutnya, ia langsung dibawa ke Mapolsek Peranap guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti. Penyidik turut melakukan pendataan terhadap saksi-saksi, membuat laporan polisi, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Aiptu Misran menegaskan bahwa Polres Indragiri Hulu berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Korban akan mendapatkan pendampingan melalui koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas Sosial, serta menjalani pemeriksaan medis atau visum untuk kepentingan pembuktian. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 KUHP.
Polres Indragiri Hulu juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri anak yang menjadi korban tindak pidana.
Dukungan keluarga, masyarakat, serta pendampingan psikologis menjadi bagian penting dalam proses pemulihan korban, sementara aparat penegak hukum memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

