Search

23 April 2026

|

Hukum & Kriminal

Jaringan Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terbongkar, 68 Orang Diselamatkan

POLEZ.ID – Praktik penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai berhasil diungkap aparat kepolisian. Sebanyak 68 orang yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur resmi berhasil diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.

“Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan sudah terstruktur dan sistematis,” ujar Hasyim saat jumpa pers di Mapolres Dumai, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, praktik ilegal tersebut sangat berbahaya karena para korban berada dalam kondisi rentan terhadap eksploitasi hingga berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB terkait adanya aktivitas pemberangkatan PMI ilegal di kawasan Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyisiran di lokasi. Hasilnya, petugas menemukan 63 orang yang tengah berkumpul di area pantai dan hutan sekitar, diduga menunggu penjemputan menggunakan speed boat menuju Malaysia.

“Seluruhnya langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Angga.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menelusuri sebuah rumah di Jalan Meranti Darat yang diduga menjadi lokasi penampungan. Di sana, petugas kembali menemukan lima orang PMI yang juga akan diberangkatkan secara ilegal.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial MF dan RGS. MF berperan sebagai penampung calon pekerja migran di rumah singgah, sedangkan RGS bertugas menjemput dan mengantar para korban dari luar daerah hingga ke lokasi pemberangkatan.

“Kedua tersangka kami amankan pada 20 April 2026 setelah sempat melarikan diri. Mereka mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses penyidikan,” jelas Angga.

Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk operasional, serta dua unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk komunikasi aktivitas ilegal.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kapolres menegaskan, wilayah pesisir Dumai memang menjadi salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Karena itu, pengawasan dan patroli akan terus ditingkatkan.

“Kami akan memperkuat pengawasan di wilayah pesisir sebagai langkah pencegahan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Kombes Hasyim mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah.

“Pastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan di negara tujuan,” pungkasnya.