Search

13 Mei 2026

|

Hukum & Kriminal

Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis untuk 8 Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina, Hukuman Terberat 6 Tahun

POLEZ.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019-2023. Sidang pembacaan vonis berlangsung pada Selasa (12/5/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyebut seluruh terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primair jaksa penuntut umum.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Arief Sukmara menerima vonis paling berat yakni enam tahun penjara. Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Kemudian, terdakwa Hasto Wibowo, Toto Nugroho, serta Martin Haendra Nata divonis lima tahun penjara dengan denda yang sama sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Sementara itu, Dwi Sudarsono dan Indra Putra dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti dalam perkara tersebut juga ditetapkan untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Selain hukuman pidana, masing-masing terdakwa turut dibebankan biaya perkara. Nilainya berkisar Rp7.500 hingga Rp10 ribu.

Menurut Anang, tim jaksa penuntut umum saat ini masih mempelajari isi lengkap putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Jaksa penuntut umum akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” tutupnya.