POLEZ.ID – Peredaran narkotika di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kian mengkhawatirkan karena secara nyata telah menyasar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dalam tahun 2026 misalnya, ada beberapa orang oknum PPPK ditetapakan sebagai tersangka berdasarkan catatan pihak kepolisian.
Persoalan ini menambah beban kerja Bupati Inhu, khususnya Sekda Inhu dalam pengawasan dan pembinaan kepada ASN maupun PPPK (penuh waktu/paruh waktu), agar tidak terjerembab dalam pusaran penyalahgunaan narkoba.
Zulfahmi Adrian, selaku Sekda Inhu menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih secara persial melakukan tes urine bagi ASN atau PPPK lingkungan Pemda, itupun yang terindikasi. Kendati demikian, ia berkomitmen kedepan berencana lakukan tes urine secara menyeluruh.
“Dalam waktu dekat ini, kita akan melaksankan Apel luar biasa terkait pemberian sanksi terhadap ASN dan PPPK yang terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” terang dia saat menghadiri konferensi pers di Polres Inhu, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, Bupati Inhu berkomitmen kepada seluruh ASN dan PPPK (Penuh waktu/paruh waktu) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan diberi sangki sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Digiat konferensi pers, beliau mengapresiasi kepada jajaran Polres Inhu, berhasil mengungkap peredaran kasus narkotika khususnya bagi pelaku jaringan skala besar yang terjadi di Hotel Miki Mutiara (MM), Belilas, Selasa (26/5/2026), sebanyak 9 Kg sabu dan pil ekstasi 19.000 butir.

