POLEZ.ID – Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil menyelesaikan keuangan atau kekayaannya daerah pemerintah kabupaten Kuansing senilai Rp 5.360.000.000,00.
Muhammad Harun Sunadi.SE,SH,MH selaku Kajari Kuansing melalui Kasi Datun Kuansing Muhammad Shandy M S.H,M.H mengatakan bahwa, keberhasilan ini merupakan wujud pelaksana tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), dalam memberikan Bantuan Hukum Litigasi kepada Bupati Kuansing.
Beliau mencerotakan awal mula pokok perkara muncul; Bupati Kuansing dalam perkara Nomor 7/G/2026/PTUN.PBR di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, selaku tergugat II.
Perkara ini, diajukan oleh para Penggugat yang merupakan pemilik kios Pasar Bawah Teluk Kuantan, dengan Kantor Pertanahan Kuansing sebagai Tergugat I.
Penggugat meminta Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 02 Tahun 2019 seluas 48.240 meter persegi atas nama Pemkab Kuansing.
Kemudian, tindakan tergugat II yakni dengan melakukan pembongkaran 80 unit kios Pasar Bawah Teluk Kuantan merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Selain itu, para Penggugat juga menuntut ganti rugi atas pengrusakan puluhan kios tersebut kepada Tergugat II sebesar Rp5.360.000.000,00. Hal ini sesuai dalam butiran yang tertuang dalam daftar perkara pada tanggal 12 Februari 2026.
Muhammad Sandy mengkonfirmasi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 7/G/2026/PTUN.PBR telah dibacakan secara elektronik pada tanggal 22 Juli 2026 dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI:
Eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat I mengenai para Penggugat Tidak Berhak Mengajukan Gugatan (Legal Standing/Error In Persona Standi Injudicio) dan Eksepsi Tergugat II tentang Kepentingan Para Penggugat (Legal Standing);
Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp378.840,- (tiga ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah).

