Search

4 Mei 2026

|

Hukum & Kriminal

JPU Pertanyakan Objektivitas Ahli di Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

POLEZ.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti sejumlah hal krusial dalam lanjutan sidang dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), mengagendakan pemeriksaan ahli meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.

Ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim adalah pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.

Usai persidangan, JPU Roy Riady mengungkapkan keraguannya terhadap independensi ahli. Ia menyebut adanya hubungan keluarga antara ahli dengan salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa.

“Hal ini menjadi catatan bagi kami karena berpotensi memengaruhi objektivitas keterangan yang disampaikan di persidangan,” ujar Roy.

Selain itu, JPU juga menilai terdapat perbedaan pandangan antara keterangan ahli di persidangan dengan prinsip hukum yang sebelumnya pernah dirumuskan oleh yang bersangkutan, khususnya terkait tindak pidana korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Roy menegaskan, meskipun ahli menganggap perkara ini berada dalam ranah administrasi, fakta persidangan justru menunjukkan adanya unsur pidana.

“Ketika seorang pejabat negara menciptakan konflik kepentingan dan memperkaya pihak tertentu hingga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, itu merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Dalam sidang, JPU juga mengulas buku karya Romli berjudul Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, yang membahas karakteristik kejahatan kerah putih (white collar crime), termasuk penipuan dan manipulasi opini publik.

Romli dalam persidangan mengakui bahwa karakteristik tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila didukung fakta dan alat bukti.

Berdasarkan hal itu, JPU menyatakan keyakinannya bahwa seluruh unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi, mulai dari perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga adanya keuntungan yang dinikmati terdakwa.

“Semua unsur telah kami buktikan melalui fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” tutup Roy.

IMG-20260131-WA0040
IMG-20260131-WA0040

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

3 bulan ago

IMG-20260127-WA0066
IMG-20260127-WA0066

Sosial & Publik

Sosial & Publik

3 bulan ago