Search

30 Juni 2026

|

Hukum & Kriminal

Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

POLEZ.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam sidang yang digelar Selasa (30/6/2026), majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Karena itu, ia dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Meski demikian, hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider.

Atas putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar. Denda wajib dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar Nadiem tetap ditahan. Barang bukti berupa 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik dipergunakan untuk perkara lain yang melibatkan Jurist Tan yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus menyatakan putusan tersebut menjadi bukti bahwa supremasi hukum ditegakkan tanpa memandang latar belakang terdakwa.

“Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial, entah seseorang merupakan mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik,” ujar Corneles.

Ia menambahkan, berbagai bentuk tekanan maupun upaya memengaruhi proses hukum tidak memengaruhi jalannya persidangan. Menurutnya, putusan majelis hakim menunjukkan proses peradilan berjalan secara independen dan sesuai ketentuan hukum.

IMG-20260503-WA0009
IMG-20260503-WA0009

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

2 bulan ago