POLEZ.ID – Seorang lelaki berinisial S (44), warga Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dijebloskan ke penjara diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika.
Sat Resnarkoba Polres Kuansing yang terbentuk dalam ‘Tim Elang Kuantan’ mengamankan pelaku sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (7/5/2026) dengan barang bukti sebanyak 14,86 gram sabu-sabu.
AKBP Hidayat Perdana, Kapolres Kuansing mengkonfirmasi bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Desa Jake.
“Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka,” ujarnya.
Dijelaskannya, pelaku S diringkus saat hendak keluar dari rumahnya. Kemudian penggeledahan digelar dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
“Ada 28 paket diduga narkotika jenis sabu ditemukan dalam kamar depan rumah pelaku, dan hasil pemeriksaan handphone milik tersangka ditemukan foto denah lokasi penyimpanan narkotika,” bebernya.
“Dari petunjuk handphone tersangka, tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar SPBU Desa Jake dan kembali menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka,” pungkasnya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 33 paket diduga narkotika jenis sabu, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, satu buah pipet kaca pyrex kosong, satu buah kotak rokok merk Manchester, satu buah kotak amplifier warna putih, serta satu unit handphone merk OPPO A31 warna biru tosca.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang berinisial HK yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas. Tersangka mengaku menerima sebanyak 71 paket sabu dengan sistem kerja dan dijanjikan upah sebesar Rp1 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar,” ungkapnya.

